SIMPUL - Dalam pembuatan perda, persoalan profesionalitas dan skill teknis bukan menjadi kendala utama, tetapi pertarungan kepentingan ekonomi dan politik, dari berbagai kelompok oranglah yang menentukan. Dalam praktiknya selama ini, pembuatan perda tidak terisolasi murni sebagai pembuatan instrumen hukum...
Dalam pembuatan perda, persoalan profesionalitas dan skill teknis bukan menjadi kendala utama, tetapi pertarungan kepentingan ekonomi dan politik, dari berbagai kelompok oranglah yang menentukan. Dalam praktiknya selama ini, pembuatan perda tidak terisolasi murni sebagai pembuatan instrumen hukum untuk melaksanakan otonomi, tetapi sudah menjadi power play kekuatan ekonomi dan politik. Oleh karena itu, proses ini harus mendapatkan pengawasan secara ketat oleh masyarakat agar supaya dalam pembuatan perda tidak merugikan masyarakat.
Hal itu disampaikan A. Latief Fariqun SH, MH, ketua Pusat pengembangan perundang-undangan dan kelembagaan negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dalam kegiatan pertemuan ke 15 Sekolah Demokrasi 2007 di Malang. Latief juga menjelaskan bagaimana seharusnya posisi dan tugas DPRD dalam proses legislasi daerah. DPRD sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang ada di daerah mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengawas, legislasi dan baguter. Sebagai lembaga yang mempunyai tiga tugas tersebut, sebenarnya DPRD harus sering-sering mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi dan apa yang menjadi kehendak oleh masyarakat. Namun secara faktual yang terjadi di DPRD adalah pertarungan antara elit ekonomi, elit politik dan elit kekuasaan. Ketiga elit ini yang sering mendominasi dan mempengaruhi keputusan-keputusan baik yang berupa perda dan produk-produk hukum daerah lainnya, aspirasi masyarakat sering diabaikan dan tidak pernah didengar.
Dalam kesempatan yang sama, peserta juga mendapatkan wawasan legislasi dari praktisi hukun Malang, Robikin Emhas. Dalam kesempatan itu Robikin menjelaskan hirarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dimana secara hukum peraturan-peraturan yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada di atasnya. Secara hukum, jika ada peraturan yang ada di bawah bertentangan dengan peratuan yang ada di atasnya maka produk peraturan itu batal sendirinya secara hukum. Dalam konteks otonomi daerah, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Demikian juga dengan posisi peraturan pemerintah, undang-undang dan seterusnya.
Robikin juga menjelsakan tentang dua tujuan utama pembuatan per Pertama, untuk memperkuat apa yang sudah ada di masyarakat, baik yang menyangkut nilai, norma, prilaku maupun kelembagaan. Kedua, untuk merubah apa yang telah ada di masyarakat, seperti melarang untuk berbuat, membebani masyarakat, mengurangi hak dan sebaainya. Dalam kaidah hukum, kedua tujuan pembuatan perda tersebut itu harus sejalan dengan perudang-undangan yang berada di hierarki lebih atas.
Hal itu disampaikan A. Latief Fariqun SH, MH, ketua Pusat pengembangan perundang-undangan dan kelembagaan negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dalam kegiatan pertemuan ke 15 Sekolah Demokrasi 2007 di Malang. Latief juga menjelaskan bagaimana seharusnya posisi dan tugas DPRD dalam proses legislasi daerah. DPRD sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang ada di daerah mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengawas, legislasi dan baguter. Sebagai lembaga yang mempunyai tiga tugas tersebut, sebenarnya DPRD harus sering-sering mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi dan apa yang menjadi kehendak oleh masyarakat. Namun secara faktual yang terjadi di DPRD adalah pertarungan antara elit ekonomi, elit politik dan elit kekuasaan. Ketiga elit ini yang sering mendominasi dan mempengaruhi keputusan-keputusan baik yang berupa perda dan produk-produk hukum daerah lainnya, aspirasi masyarakat sering diabaikan dan tidak pernah didengar.
Dalam kesempatan yang sama, peserta juga mendapatkan wawasan legislasi dari praktisi hukun Malang, Robikin Emhas. Dalam kesempatan itu Robikin menjelaskan hirarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dimana secara hukum peraturan-peraturan yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada di atasnya. Secara hukum, jika ada peraturan yang ada di bawah bertentangan dengan peratuan yang ada di atasnya maka produk peraturan itu batal sendirinya secara hukum. Dalam konteks otonomi daerah, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Demikian juga dengan posisi peraturan pemerintah, undang-undang dan seterusnya.
Robikin juga menjelsakan tentang dua tujuan utama pembuatan per Pertama, untuk memperkuat apa yang sudah ada di masyarakat, baik yang menyangkut nilai, norma, prilaku maupun kelembagaan. Kedua, untuk merubah apa yang telah ada di masyarakat, seperti melarang untuk berbuat, membebani masyarakat, mengurangi hak dan sebaainya. Dalam kaidah hukum, kedua tujuan pembuatan perda tersebut itu harus sejalan dengan perudang-undangan yang berada di hierarki lebih atas.
Komentar |
|
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
|





















