SIMPUL - Kegiatan Talkshow Radio III dilaksanakan pada Hari Kamis, 11 Maret 2010 di Sekretariat Program Sekolah Demokrasi pukul 08.00 – 09.00 WIB on air dengan tema “Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KDRT)”. Presenter pada kali ini adalah Happy B. Febriansih, presenter RRI Malang. Hadir sebagai narasumber adalah Agus Santoso, Peserta Sekolah Demokrasi dan Indonesia Bisa, Deny Sulistyo Wardhani, Peserta Sekolah Demokrasi dan LSM Suara Perempuan Desa (SPD), Aiptu Endang Irinian, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Batu, Salma Safitri, Ketua LSM Suara Perempun Desa (SPD).
Diawali dengan pengantar yang sampaikan oleh Presenter tentang tema tersebut bahwa kembali dalam dialog interaktif. Saat ini kita berdaa di kantor program sekolah demokrasi Batu.
Narasumber pertama, Ibu Endang Iriani, Undang – undang tentang KDRT sudah diundangkan mulai tahun 2004, tapi masyarakat kurang memahami dikarenakan masih kurang sosialisasi. Yang terjadi suami melayangkan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. KDRT ada kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, menelantarkan keluarga. Iya iu juga bisa, misal maaf keluar kata-kata binantang. Barang bukti bisa juga direkan kata-kata itu, itu bisa menjadi barang bukti. Atau orang yang mendengarkan bisa menjadi saksi. Atau bisa melalui psikiater.
Kebanyakan yang melaporkan adalah ibu-ibu, kebanyak karena msalah ekonomi, kurangnya komunikasi, adanya WIL atau PIL, tidak ada kecococokan dengan mertua, rasa eko yang tinggi terhadapistri yang bekerja, kurang harmonis hubungan seksual, umurperkawinana ang masih seumur jagung, suami istri yang usanya masih muda. KDRT bukan maslaha pribadi lagi, namun maslah umum. Masyarakat harus ikut membantu dengan melaporkan, bisa memlai RT RW setempat atau LSM. Kita juga bisa minta bantuan KPPA di jalan Diponegoro, lalu kita laporkan ke polres. Kita terima laporan kita kembalikan lagi ke korbannya unu dibicarakan secara kekeluargaan. Kita mengharuskan pelaku membuat pernyataan di atas materai. Pelaku wajib lapor ke polres. Tujuan UU KDRT yaitu mengembalikan keutuhan rumah tangga.
Narasumber kedua, Bapak Agus, Pemahaman masyarakat yang menjadi korban selalu perempuan, padahal tidak harus begitu. Masyarakat tahunya pelakunya selalu suami. Kekerasan secara batin tertekan, suami selingkuh, istri selingkuh. Ini menjadi trauma dan salah satu faktor kekerasan psikis. Ini bisa dilaporkan. Secara psikis perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, kehilanagn rasa percaya diri, rasa tidak berdaya dan penderitaan psikis. Orang-orang yang malorkan jika tidak ada bukti menjadi takut. Memang kebanyakan perempuan menjadi korban. Namun memang ada juga perempuan sebagai pelaku. Seorang laki-laki dalam keluarga kebanyakan sebagai pelaku, keberadaan KDRT jika diterapkan masuk ranah hukum. Ini ada peraturan semua, ada peratuaran manusiawi yang melibatkan tetangga, saudara, RT, RW ini memulihkan kembali kepercayaan terhadap keluarga.
Narasumber ketiga Salma Safitri, ada 4 tahap siklus kekerasan dalam KDRT: kekerasan, menyadari dan bersikap lunak (tahap bulan muda), tahap ketegangan, tahap kemarahan memuncak dan kembali pada kemarahan. Ini kelemahan hukum kita, dia tidak mengamai penyelesaian selai hukum yuridis. Di negaralain melalui hukuman konseling. Misal ketemu istri dengan perjanjian. Kalau saja UU bisa direvisi, ingin menmbahkan selain sanksi dipenjara. Misa saja timbul tegangan baru. UU KDRT ingin membangun harmoni di keluarga. Anak yang biasa melihat ibunya dicaci, maka dia akan menjadi pelaku kekerasan diluar rumahnya.UU ini membantu menyelesaikan an juga berfungsi menyelesaikan pemaslahan di lingkungan publik. 98% kasus KDRT menimpa perempuan, sejaran menunjukkan ini korban terbesar. laki-laki juga harus diterapi. Ada gerakan baru, yang kita dorong adalah kampanye laki-laki untuk tidak berperilaku kekerasan
Narasumber keempat, Ibu Deny, kadang perempuan tidak menyadari ada kekerasan dalam keluarga. Istri bekerja untuk mencari tambahan, suami menyuruh mencari pinjaman. Kadang perempuan hal seperti itu tidak menyadari bahwa yang demikian adalah kekerasan.
Dilanjutkan interaksi, antara lain : 1). Riri, Batu; saya mau tanya ibu dari polres, tentangproses pengajuan laporan pengaduan seperti apa. Apakah dilaporkan lalau disidang atau ada ada proses dialog dulu? Sebenarnya keberadaan UU KDRT posisinya sebenarnya seperti apa?. 2). Dari pak Hasan di Batu, kekerasan paling banyak laki-laki, harus ada substansinya ke arah mana permasalahannya. Misal istri keluar negeri dan ketika pulang minta cerai, apakah ini termasuk KDRT atau tidak? Misal masalah peselingkuhan sesuai KUHAP. 3). Imam, Ngaglik tujuan yang sebenarnya apa tentang UU KDRT ? Karena, saya melihat justru justru banyak problem keluarga yang memjadikan bumerang. Sehingga, butuh perlakuan yang komprehensif dan hasil dari masalah justru ada jalan keluar yang lebih baik dan tidak seperti sekarang ini berakhir dengan bercerai. 4). Yanu, Batu ; Sebelumnya diterbitkan UU no 1 ttg perkawinan, UU no 7 tahun 84 tentang menhapusan diskrimasi. Dengan UU 23 th 2004 lebih mengaspirasi masyarakat. Untuk lebih mnegefektikan misi edukasi untuk mengadvokasi dengan mengaktifkan RT RW. Seelum melakukan pengaduan kita mengefektikan peran RT RW. 5). Hadi Pendem, Hadi: KDRT tidak hanya terjadi kaum wanita, regulasi seperti apa atau pemahaman seperti apa yang harus diketahui dalam UU ini ?
Tanggapan narasumber, bahwa pemerintah membangun pusat pelayanan dalam kekerasan dalam rumah tangga. Ini tidak memuaskan jika dibawa ke polisi. Msyarakat sebenarnya tidak menginkan ini, komunitas merasa harus turut embantu. Pelaku di dorong untuk keluardari sikulus menganiaya. Tindakan keliru tapi bsa berubah. Jika komunitas hanya memusuhi pelaku ini tidak akan selesai. Tiap ada laporan KDRT, saya berusaha mengembalikan di keluarga supaya tidak dilanjutkan ke persidangan. Harusnya juga ada rehabilitasi untuk kaum laki-laki, tidak hanya perempuan dan anak. Produk KDRT selalau berbicara perempuan dan anak, apalagi tuntutan anak dan perempuan bagi laki-laki. (red. Iwan Irawan W).
Komentar |
|
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
|





