Simpul Demokrasi

Thursday
Sep 09th
  • Masuk
  • Mendaftar
    Registration
    *
    *
    *
    *
    *
    REGISTER_REQUIRED
  • Cari
  • English Dutch Indonesian
Home Program Sekolah Demokrasi Media Radio Media Radio V Peran Serta Masyarakat dalam Pelaksanaan APBD Kota Batu

Peran Serta Masyarakat dalam Pelaksanaan APBD Kota Batu

E-mail Cetak PDF

SIMPUL - Kegiatan Talkshow Radio I dilaksanakan pada Hari Kamis, 11 Pebruari 2010 di Sekretariat Program Sekolah Demokrasi pukul 08.00 – 09.00 WIB on air dengan tema “Peran serta Masyarakat dalam Mengawal dan Mengontrol Pelaksanaan APBD Kota Batu”. Presenter pada kali ini adalah  Happy B. Febrianti, presenter RRI Malang. Hadir sebagai narasumber adalah Bapak Fajar Santosa dan Bambang G. Wahyudi.  

Kegiatan ini diawali dengan pengantar yang sampaikan oleh Presenter tentang tema tersebut  bahwa APBD merupakan dokumen penting untuk diketahui semua pihak akan lebih tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat.


Narasumber pertama, Bambang G. Wahyudi, ada beberapa hal yang perlu disampaikan dalam proses penyusunan APBD. Peran masyarakat harus diperhatikan. Ada 3 hal yang menjadi alasan: APBD harus berperan untuk melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pemanfaatan APBD, hal ini agar tidak menimbulkan penyimpangan-penyipanagan karena penting untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat sering diabaikan dan dibutakan terhadap fakta pembentukan APBD. Apalagi jika APBD tidak tersosialisasikan dengan baik. Saya akhirnya mempertanyakan tentang anggota dewan. Mereka hanya berbicara prosedural namun substansial belum sehingga roh dalam pembuatan APBD sudah hilang. Terkait dengan peran masyarakat dalam proses musrenbang. Kita perlu tahu pemahaman masyarakat tentang pengetahuan APBD. Jika masyarakat tahu bahwa pembangunan untuk pembangunan fisik maka tidak hanya itu. Misanya bisa pelatihan dalam SDM Desa. Ini tidak pernah muncul dalammusrenbang, sehingga ini yang menjadi pertanyaan juga. Kota Batu sepakat menjadi Kota Wisata. Dalam penyusunan APBD apakah spiritnya ada, jangan sampai diterjemahkan pada kota industri Sehingga terdapat perbedaan kepentingan.

Narasumber kedua, Fajar Santosa, menjelaskan bahwa secara legal formal hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan APBD sebanarnya dijamin oleh undang-undang. Persoalannya kita adalah soal implementasinya. Dalam perda ada upaya preventif APBD, setelah APBD sisetujui bersma dalam paripurna maka sebagai konsekuensi adanya upaya preventif lalu dilaporkan ke guberner dan ada waktu 15 hari untuk meriview. Dan daerah punya waktu 7 hari. Namun kenyataannya, prosesnya masih di Gubernur jadi proses yang lambat membawa konsekuensi yang besar terhadap masyarakat. Wakil rakyat dalam mengejar deadline namun kinerja tidak running. Proses yang lambat ini membawa konsekuensi pada pembahasan yang tidak detail dan tidak akuntabel sehingga hasilnya tidak maksimal. Musrenbang memang banyak kelemahan dan kedepan jangan sampai terulang. Apa yang harus kita lakukan dan APBD sudah akan dilaksanakan. Maysraka harus melalukan pengawasan untuk memeasikan tidak adanya penyimpangan. Dengan pengawasan untuk menjamin agar pengelolaan daerah sesuai dengan rancangan, aturan dan tujuan. Ini menjadi entry point untuk mengawasi dan masyarakat perlu tahu dokumen APBD. Ini yang menjadi permasalahan, jadi kita haris mendorongelemen-elemen civil society di Kota Batu. Dalam forum ini kita mendorong agar anggota dewan terbuka. Kuncinya harus mengetahui dokumen APBD

Dilanjutkan sesi dialog, ada 4 (empat) penanya yang sempat terangkat dan beberapa penelpon, antara lain : 1). Rudi, menarik dengar pembicaraan  narasumber, kita juga jangan hanya menyalahkan anggota dewan. Kelompok masyarakat memang banyak yang kritis tapi juga banyak yang krisis. Masyarakat juga butuh pengetahuan bagaimana APBD harus dikontrol. Masyarakat harus tahu dan bagimana kelompok masyarakat juga harus tahu. 2). Hasan, dari Kabupaten Malang. Dalam pengawasan APBD, masyarakat kesulitan melakukan pengawasan. Kalau misal orang-orang dari desa tidak dianggap oleh pemerintah desa. 3). Joko, Pendem, misalnya dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai, ketika ditanggapi tidak ada tanggapan malah kita terseret-seret. Ketika ada anggaran pembangunan, maka pelaksana minta fee dari anggaran pembangunan. Ini apa yang salah, masyarakat mau bekerjasama dengan pemerintah namun belum apa-apa sudah dipotng anggarannya. Sehingga proyek yang dilaksanakan jauh dari apa yang dianggarkan Ini sudah menjadi problem umum dan aku, mental pejabat seperti itu bisa diatasi. 4). Hidayat, landasan good governance adalah transparasi. Namun tingkatan itu belum ada. Nilai kepedulian masyarakat untuk mengatur pemerintahan itu sangat rendah. Saya pribad dari Batu yag penting bertani dan dapat duit sehingga keinginan masyarakat untuk memeikirkan pemerintahan masih kurang. Diperlukan kekuatan dari bawah/grass root.

Tanggapan narasumber, bahwa APBD adalah dokumen publik yang harus mampu diakses secara mudah oleh masyarakat. Rakyat juga bertanggungjawab dalam mengawal dan kontrol terhadap pelaksanaannya. Dalam terminologi Marx, hak harus direbut. Dalam hal ini hak mengetahui APBD. Di kapubaten memanfaatkan konfigurasi politik, sehingga bisa diakses.Prsoalannya masyarakat harus berani, aktif dan berkelompok. Siapa yang harus bertanggungjwab kepada pubik? Ya mereka parapejabat publik. Otomomatis mereka yang harus bertanggungjawab. Jika gedung dewan tertutup maka masyarakat harus melihat. Ini terkait dengan proses pemilihan dewan yang kurang melihat kualitas. APBD bukan saja bicara proyek, banyak hal yang harus kita kupas (red. Iwan Irawan Wijaya)

+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Web/Blog:
Judul:
 
Masukkan kode anti SPAM yang Anda lihat di gambar.
+/- Komentar
Tambah Baru Cari

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Averroes Community

Averroes Community: Membangun Wacana Kritis Rakyat