SEKOLAH DEMOKRASI - Akhir Juli yang lalu, Badan Legislasi DPR RI sudah mulai membahas revisi paket UU bidang Politik, yaitu UU No.2/2008, UU No.10/2008 dan UU No.27/2009.Revisi ini untuk merespon aspirasi publik yang mengkeluhkan terlalu banyaknya jumlah parpol peserta pemilu sejak era reformasi. Pada Pemilu terakhir misalnya (Pemilu 2009), jumlah parpol mencapai 44 (termasuk 6 partai lokal di Aceh). Antara satu parpol dengan parpol lainnya, nyaris tidak ada perbedaan yang signifikan.
Para pemerhati politik menilai, jumlah parpol yang terlalu banyak telah menimbulkan instabilitas politik yang berkepanjangan. Penerapan sistem pemerintahan presidensial yang dikombinasikan dengan sistem multipartai, dalam praktiknya telah berdampak pada terjadinya fragmentasi konstelasi di DPR yang terlalu lebar sehingga menyulitkan pemerintah melakukan loby-loby politik bagi kepentingan pembangunan bangsa, karena setiap parpol memiliki kepentingan sendiri-sendiri.
Terlalu banyaknya parpol juga berdampak pada instabilitas politik di daerah-daerah dalam proses pelaksananaan Pemilihan kepala daerah (Pemilu Kada), yang tidak jarang diwarnai konflik vertikal dan horisontal.
Maka, langkah Badan Legislasi DPR yang tengah merevisi paket UU Politik kiranya dapat didukung oleh semua kalangan, karena langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem Pemilu yang mengarah pada terwujudnya penyederhanaan partai politik pada Pemilu 2014. Barangkali ini adalah salah satu upaya kita bersama untuk membenahi iklim politik kita agar semakin dewasa.
Meja Redaksi
SIMPUL - Demam dinasti politik melanda sebagian Pilkada 2010. Sejumlah kerabat dekat ...
















