Simpul Demokrasi

Thursday
Mar 11th
  • Masuk
  • Mendaftar
    Registration
    *
    *
    *
    *
    *
    REGISTER_REQUIRED
  • Cari
  • English Dutch Indonesian
Home Kilasan Nasional Berita Jawa Timur Pemkot Surabaya Akan Pasang Kamera Anti Kejahatan

Pemkot Surabaya Akan Pasang Kamera Anti Kejahatan

E-mail Cetak PDF

SIMPUL - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berencana memasang jaringan pengatur lalu lintas atau “traffic light” yang dilengkapi kamera anti kejahatan di sejumlah jalan di Kota Surabaya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Tri Rismaharini, di Surabaya, Kamis (28/1/2010), mengatakan, rencana pembangunan jaringan lalu lintas ini masuk draf APBD Surabaya 2010 dan akan direalisasikan pada pertengahan tahun ini.

“Program ini sudah digagas pemkot sejak 2009, kini tinggal pelaksanaannya saja,” katanya.


Menurut Risma, dana yang disediakan pemkot untuk itu terbagi menjadi dua bagian, sekitar Rp 26 miliar untuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Komunikasi dan Infromasi (Diskominfo) Rp 16 miliar.

Ia menjelaskan, kamera yang ada di “traffic light” bisa memotret kondisi lalu lintas di semua lokasi perempatan dan pertigaan jalan.

Kamera itu juga difungsikan sebagai pemotret pelaku kejahatan yang sedang terjadi di jalanan kota yang kemudian, direkam dalam kamera dan informasinya dilanjutkan ke kantor polisi.

Pelaksanaan pembangunan jaringan di jalan raya ditangani Dishub, karena instansi inilah yang bertugas memelihara dan mengawasi jalannya operasional lalu lintas kota.

Sedangkan jaringan yang terhubung ke pemkot dan polisi ditangani Diskominfo. Jaringan ini akan dipasang di setiap perempatan di seluruh penjuru kota, mulai dari pusat kota, sampai ke kawasan yang rawan tindak kriminal lainnya.

Penempatan jaringan kamera anti kejahatan ditetapkan di jalan protokol di antaranya di Rungkut, Dharma Husada, Suramadu, Perak, Waru, Margolmulyo, Mayjen Sungkono dan lainnya.

Kamera anti kejahatan ini sudah jelas berbeda dengan alat pengatur  “traffic light” yang sudah dimiliki pemkot. Perbedaannya alat pengatur “traffic light” tak dilengkapi kamera dan hanya mengatur kegiatan lalu lintas dalam bentuk  rambu-rambu lampu.

Sementara kamera di jaringan lalu lintas ini bisa difungsikan untuk merekam setiap  kejahatan yang sedang terjadi. Sehingga bila ada penjahat yang terekam dalam kamera bisa langsung diidentifikasi oleh polisi.

“Langkah ini juga bisa menekan lajunya tingkat kejahatan di Surabaya. Gerak penjahat bisa terdeteksi dan bisa langsung diadakan identifikasi atau penangkapan dalam tempo singkat,” jelas Risma.

Sumber: surya.co.id

+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Web/Blog:
Judul:
 
Masukkan kode anti SPAM yang Anda lihat di gambar.
+/- Komentar
Tambah Baru Cari

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Averroes Community

Averroes Community: Membangun Wacana Kritis Rakyat

Newsletter

 

Nasib Usaha Produk Lokal

SIMPUL - Newsletter  Simpul  Demokrasi  Edisi 44 mengetengahkan  Laporan Utama berupa ...

 

Refleksi Kemerdekaan Indonesia

SIMPUL - Newsletter Simpul Demokrasi Edisi 43 merefleksikan  kemerdekaan  sebagai  upay...

 

Turunnya Harga Susu Rendahnya Kualitas Bangsa

SIMPUL - Newsletter Simpul Demokrasi Edisi 41 Edisi 42 mengangkat fenomena menyedihkan ini...