
SIMPUL - Permasalahan rebutan lahan antara masyarakat dan PTPN XII yang sudah berlangsung puluhan tahun masih jauh dari penyelesaian. Salah satunya adalah rebutan lahan di Desa Tegalrejo dan Sekarbanyu, Sumbermanjing Wetan. Warga dua desa itu tetap ngotot mengajukan hak milik terhadap tanah yang kini dikelola PTPN XII Kebun Pancursari.
Warga pantang mundur dengan alasan lahan PTPN di dua desa itu menggantung dari sisi payung hukum. Hak guna usaha (HGU) yang dipegang PTPN XII dikeluarkan Mendagri 35/HGU/DA/88 tertanggal 19 April 1988. Oleh otoritas pertanahan, SK Mendagri 35 itu telah dikonter dengan SK Meneg Agraria Nomor 3/1996 tentang Penataan Kembali dan SK Nomor 4/1996 tentang Pembatalan Secara Parsial.



















SIMPUL - Sebagai upaya untuk mengoptimalisasikan fungsi posyandu, untuk kedua kalinya Dinas Kesehatan Kota Surabaya bekerja sama d...
SIMPUL - Kabar akan mundurnya Amien Rais dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan sekaligus berhasrat untuk kembali memegang kendali ...
apakah alat peraga ini dapat diterima...
Anda bisa mendownload Daftar Peserta ...
kok belum diupdate..? padahal skrg tg...
thanks untuk test yang boleh saya iku...
trlalu sngkat............... bza dprp...