Simpul Demokrasi

Friday
Sep 03rd
  • Masuk
  • Mendaftar
    Registration
    *
    *
    *
    *
    *
    REGISTER_REQUIRED
  • Cari
  • English Dutch Indonesian
Home Pendidikan Swakelola Proyak PSB Online VS DPRD

Swakelola Proyak PSB Online VS DPRD

E-mail Cetak PDF

SIMPUL - Staf ahli DPRD Surabaya menilai proyek PSB online tidak tepat sebagai bentuk swakelola. Karena itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya masih berpotensi melanggar.

''Prinsipnya, swakelola adalah pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sepenuhnya oleh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Bukan disubkan kepada pihak lain,'' kata staf ahli DPRD Surabaya Prof Joko Mursinto.

Sebagaimana diketahui, dianggarkan Rp 2,3 miliar untuk proyek PSB. Sebanyak Rp 126 juta di antaranya digunakan untuk PSB online. Nah, dua perguruan tinggi negeri dilibatkan.

Yaitu, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Proyek tersebut lantas menjadi polemik karena pemilihan dua PTN itu tidak melalui tender.

Dispendik beralasan bahwa penunjukan langsung Unesa dan ITS tidak menjadi masalah, meski nilainya lebih dari Rp 50 juta. Sebab, proyek PSB bersifat swakelola.

Joko menyatakan, posisi pihak di luar Dispendik seharusnya hanyalah menjadi konsultan atau narasumber. Mereka juga tidak boleh mengerjakan secara langsung teknis pengerjaan proyek. ''Contohnya, kalau saya mengajar di Balitbang Jatim, saya bukan penyelenggara, tapi narasumber,'' ujarnya.

Dia menegaskan, yang dilakukan Dispendik itu bukan swakelola, sehingga seharusnya dilakukan lelang. Dengan demikian, seharusnya inspektorat atau pemkot tidak buru-buru menyatakan tidak ada pelanggaran dalam proyek PSB.

Meski terus disorot, Kepala Dispendik Sahudi bakal lolos dari sanksi. Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara, tim Inspektorat Kota Surabaya tidak menemukan pelanggaran.

Instansi yang dulu bernama badan pengawas kota (bawasko) itu menyatakan bahwa PSB sudah sesuai Perpres No 80/2003 tentang Barang dan Jasa. Juga, tak bertentangan dengan prinsip swakelola dalam peraturan itu. ''PSB merupakan sesuatu yang khusus, sehingga tidak ada kesalahan,'' tegas Inspektur Kota Surabaya Hadi Siswanto.

Namun, analisis sementara tersebut bisa berubah. Sebab, inspektorat masih terus mengkaji. Hadi tidak bersedia menjelaskan lebih detail hasil pemeriksaan. ''Itu melanggar etika profesi. Masak ya hasil pemeriksaan saya sampaikan ke media,'' ungkapnya.

Tim inspektorat memang mulai turun tangan setelah Sahudi disorot DPRD Surabaya. Bahkan, Hadi sendiri yang memimpin pemeriksaan mantan kepala SMA 15 Surabaya tersebut.

Hadi menyebutkan, hasil pemeriksaan masih belum final. Namun, dia juga tidak mengungkapkan kapan kesimpulan akhir penelusuran PSB di Dispendik keluar. Padahal, sesuai instruksi Wali Kota Bambang Dwi Hartono, pemeriksaan tidak boleh lama-lama. Orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu menegaskan cukup dua hari untuk memeriksa Sahudi.

Bambang menjanjikan hal itu ketika hadir dalam paripurna di DPRD Surabaya, Senin (29/6). Artinya, pemeriksaan seharusnya selesai Rabu (1/7). Namun, pemeriksaan oleh inspektorat ternyata meleset dari deadline wali kota.

Kepala Dispendik Sahudi ogah berbicara ketika dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan dirinya. ''Saya mau menikmati acara Pamer Raya,'' katanya ketika ditemui dalam pembukaan acara Pasaraya kemarin.

Sumber: Jawapos.co.id

+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Web/Blog:
Judul:
 
Masukkan kode anti SPAM yang Anda lihat di gambar.
+/- Komentar
Tambah Baru Cari

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."