Adanya Pelanggaran HAM dalam Kasus Prita

Jumat, 05 Juni 2009 07:05
Cetak

SIMPUL - Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik. Betapa tidak. Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka ( penderitaan ) tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ingat, sekali lagi ingat. Email bersifat pribadi dan tidak semua orang bisa membacanya, tidak sama dengan Facebook yang bisa dikirim kemana-mana. Jika kemudian pihak Rumah Sakit mengetahui adanya email yang menurut pengakuannya sebagai upaya penyudutan perusahaan,  itu bukan urusan Prita, karena dia tidak ada niatan untuk mempublisnya.       

Semestinya pihak rumah sakit bersikap arif dan gentle, apalagi rumah sakit yang menamakan diri Internasional. Dia harus bersifat profesional dan berwawasan luas bukan kampungan. Dengan adanya masukan seperti ungkapannya Prita harus berterima kasih dan memanggil Prita untuk memberikan penjelasan serta bila perlu memberikan pengobatan gratis sebagai ucapan terima kasih akibat kesalahan pengobatnnya, bukan sebaliknya kebakaran jenggot dan membabi buta bahkan menuduh mencemarkan nama baik segala. Melihat semua ini jelas dia ” melanggar Undang –undang Perlindungan Konsumen ” .Sebagai pihak  penyedia jasa selayaknya harus ” tebal” telinga artinya menampung semua keluhan dan kritik yang membangun dan tidak marah-marah seperti itu. Kita patut mempertanyakan Status bahan hukum dan perijinannya,jangan – jangan ilegal.

Yang patut dicermati adalah pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani kasus ini. Pengenaan pasal berlapis dalam kasus penceraman nama baik,  tidak tepat siapa yang mencemarkan nama baik rumah sakit, Prita hanya krim email sebagai ungkapan kekesalan kepada temannya saja dan bersifat pribadi. Pertanyaannya adalah darimana rumah sakit mendapatkan informasi tersebut kalau hanya bersumber ” Katanya ” tidak layak dipergunakan sebagai alat bukti, karena Prita mengirim Email bukan ke Rumah Sakit, jelas ini ada kesalahan. Jadi tidak tepat jika dia tuduh melanggar pasal 310 dan 311 KUHP dan mengetrapkan UU ITE oleh Kejaksaan sebagai dasar menjerat Prita untuk masuk tahanan salah besar apalagi sampai di taha Padahal menurut Depkominfo UU ITE baru dapat dipergunakan nanti tahun 2010 bukan sekarang. Artinya JPU kurang bijak, jelas ini adanya pelanggaran. Melihat perkembangan kasus Prita semakin jelas adanya konspirasi untuk memberangus hak-hak sipil dalam menegakkan demokrasi dan hak penyampaian pendapat..

Ketidaktegasan hukum seperti ini bukan sesuatu hal biasa, sesungguhnya semakin membuat publik berpegang teguh "kebenaran" ucapan Trasymachus ketika berdebat dengan Socrates mengenai keadilan dalam The Republic. "Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat". Atau, pandangan getir yang dikemukakan Machiavelli, ketika berbicara tentang "hukum". Hukum menjadi wahana bagi kepentingan yang memiliki kekuasaan. Sementara kaum tanpa kekuasaan, hukum impoten, tidak berdaya untuk membelanya. Hukum tidak mengenal moral dan tidak peduli etika. Artinya, praksis penegakan hukum di Tanah Air yang umumnya disitir dari atas atau pihak yang berkuasa ( uang ), kerap melahirkan berbagai ironi yang pedih. Istilah John Evan Seery dalam Political Return, ironi merupakan kecenderungan yang dicirikan dengan berbagai cakupan sifat; kontradiktif, inkonsistensi, anomali, abnormalitas, janggal, berlebihan, dan di luar batas kewajaran dan kepatutan. Keadilan yang diharapkan lahir dari proses penegakan hukum, ternyata semakin jauh panggang dari api.

Apakah problem-problem hukum yang tidak adil seperti itu tetap dibiarkan? Esai ini mencoba mengelaborasinya dari sisi moral dan sosial, yang merupakan salah satu dimensi penting penegakan hukum yang perlu mendapat perhatian kita bersama.

Bahkan Presiden SBY-pun menyarankan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menegakkan hukum untuk menekankan nurani dan hati artinya Presiden sudah mencurigai adanya ketidakwajaran dalam penanganan kasus Prita. Kekalahan Prita dalam persidangan tingkat PN membuktikan adanya konspirasi sistemik dan dugaan adanya kriminalisasi peradilan. Apalagi dipulangkannya Prita secara mendadak dari LP atas desakan Wapres JK semakin memperjelas adanya ketakukan Polres  dan Kejaksaan Tangerang terhadap pihak penguasa yang  mulai ikut terlibat, sehingga dengan mudah memerikan ijin untuk memulangkan Prita kembali pulang ke rumahnya.

Hukum yang terus-menerus dirasuki semangat rekayasa politik dari penguasa yang mendiktenya, membuat politik dan hukum membuat semakin perihnya hati rakyat kecil, miskin, tidak berdaya, sebab akan semakin jauh menohok rasa keadilan yang diimpikan mereka. Benar kata filsuf hukum Betrand Russel, hukum adalah medium yang mengamuflase gairah dalam arogansi kekuasaan dan diam-diam bertindak dengan melekatkan rasa sakit ke tubuh orang lain atas nama keagungan dan kelestarian moral.

Pemikir Aaron T Beck dari University of Pennsylvania memberikan semacam solusi untuk keluar dari kondisi seperti di atas, yakni dengan peningkatan pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab moral. Ia menyebutnya the caring orientation, yang intinya kewajiban untuk peka terhadap kepentingan orang banyak, rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan bersama, dan kesediaan mengorbankan kepentingan pribadi dan kelompok jika itu berbeda dengan kepentingan seluruh rakyat. Artinya, yang mutlak diperlukan dalam sebuah eksekusi-keputusan hukum adalah yang benar- benar sesuai dengan rasa kepatutan dalam keadilan dan kebenaran. Keadilan bukanlah sesuatu yang bersifat "individualistik" yaitu yang bertalian dengan kepentingan pribadi atau kelompok. Tetapi, adil atau keadilan yang sesungguhnya sebagaimana dikatakan Aristoteles, adalah jika tiap orang mendapat apa yang seharusnya diperoleh. Adil adalah "to give each man his due. If the persons are not equal, their (just) shares will not be equal".

Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.

Dikirim oleh Buang Supeno, Peserta Sekolah Demokrasi Kota Batu, Penyiar Radio RRI Malang

+/-
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Web/Blog:
Judul:
 
Masukkan kode anti SPAM yang Anda lihat di gambar.
+/- Komentar
Tambah Baru Cari

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."